FINANCE

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi untuk Siapa?

Pemerintah dan DPR sepakat masukkan satu lapisan baru.

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi untuk Siapa?Shutterstock/Panchenko Vladimir
by
05 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menambahkan satu lapisan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas. Lapisan pajak baru ini akan semakin memperluas tarif progresif di PPh, sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dikenakan.

Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menyoroti rencana pemerintah tersebut. Ia menyebut, hal ini akan membantu dari sisi fiskal pemerintah. Kemudian, akan menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat bawah dan atas.

Saat lapisan pajak sebelumnya, masyarakat dengan pendapatan puluhan miliar setahun pun tetap dimasukan ke lapisan pajak di atas Rp500 juta per tahun. “Ini memang fungsi fiskal di sini untuk pemerataan,” kata dia kepada Fortune Indonesi, Senin (4/10).

Praktik ini, kata Riefky, bukan hal baru di dunia. Melainkan sudah diterapkan di beberapa negara. Bahkan, ada menerapkan PPh OP lebih progresif hingga 50 persen. Untuk Asean, yang menerapkan hingga tarif maksimal 35 persen adalah Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Namun yang menjadi catatan dari Riefky mengenai implementasi ke depannya. Ia mengatakan, pemerintah dapat mempperkuat pelaksanaan dan pengawasan dari perpajakan. Pasalnya, jika hal ini gagal dilakukan, maka tujuan untuk meningkatkan tax ratio menuju taraf ideal hingga 15 persen hanya sekadar angan-angan.

Adapun tax ratio Indonesia pada 2019 berada di level 11,9 persen. Kemudian, 2020 akibat adanya pandemi Covid-19 rasio pajak turun menjadi 8,94 persen. “Karena ini memengaruhi trust masyarakat kalau misalnya tidak dimplementasi dengan baik trust masyarakat menurun yang kemudian tax compliens jadi menurun,” ujarnya.

1. Lima lapisan yang bakal diterapkan

Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas.

Ke depannya, jika RUU HPP disahkan, maka akan ada lima layer nilai penghasilan yang kena pajak. Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang akan berlaku

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.

2. Indonesia punya lapisan pajak lebih sedikit dengan negara Asean lain

Dalam rapat kerja di Komisi XI pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif dan tambahan tax bracket dibutuhkan karena pemajakan yang tidak maksimal akibat fringe benefit atau natura. Seperti diketahui tax bracket atau lapisan pajak di Indonesia saat ini hanya 4. Hal ini lah yang membuat PPh OP tidak maksimal.

"Dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar pertahun," kata Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan negara lain, dia menuturkan lapisan pajak di Indonesia jauh lebih sedikit. Thailand memiliki 8 lapisan Malaysia 11 lapisan, Vietnam dan Filipina mencapai 7 lapisan.

Related Topics