FINANCE

Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan dan Bayar Pajak, Jangan Sampai Lewat

Deadline lapor SPT Tahunan orang pribadi, badan dan SPT Masa

Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan dan Bayar Pajak, Jangan Sampai Lewatilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
11 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak 1 Januri lalu. Tercatat telah ada 203.538 SPT 2022 yang dilaporkan hingga 10 Januari.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum masa pelaporan berakhir. Terlebih, pemerintah telah mempermudah proses pelaporan dengan membuka kanal bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi kantor pajak, yakni melalui e-Filing, aplikasi e-SPT maupun e-Form.

Jadi, jangan sampai lupa untuk melaporkan SPT dan membayar pajak. Jika sampai telat, denda administrasi niscaya mencegat. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak sebagai berikut:

SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan

  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengutip situs resmi DJP, batas waktu penyampaian SPT paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Artinya, masyarakat atau wajib pajak orang pribadi memiliki kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Adapun kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Batas waktu penyampain SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan lebih lama dari Orang Pribadi, yakni 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sama seperti sebelumnya, tahun pajak yang dimaksud adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dus, wajib pajak badan punya kesempatan lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2023 di tahun ini.

Wajib Pajak Badan juga harus membayar lunas kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT PPh disampaikan.

SPT Masa

Khusus untuk SPT Masa, ​​​​​batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

Sementara itu, untuk pembayaran dan penyetoran pajak-pajak terutang, Menteri Keuangan akan menentukan tanggal jatuh tempo paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Related Topics