FINANCE

Penyusunan Anggaran K/L Diatur Ulang, Kemenkeu: Bukan untuk Hemat

Belanja k/l diharapkan lebih berkualitas.

Penyusunan Anggaran K/L Diatur Ulang, Kemenkeu: Bukan untuk HematMenteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kiri) dan para pejabat Eselon I berfoto bersama disela konferensi pers realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
09 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L). Beleid berupa Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2023 tersebut bertujuan menjaga kesinambungan fiskal serta pencapaian target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan (7/3) aturan baru tersebut juga tidak ditujukan untuk memangkas anggaran k/l demi penghematan, melainkan agar belanja negara lebih berkualitas ke depannya.

Kualitas belanja dimaksud harus memenuhi indikator efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, serta akuntabilitas. Dus, kata Isa, target belanja negara bisa tercapai tanpa anggaran yang berlebihan. 

Selain itu, pokok pengaturan meliputi evaluasi kinerja seperti perbaikan proses bisnis dan dan tindak lanjutnya; penguatan fungsi pemantauan dan evaluasi dan sinergi pelaksanaan, serta perbaikan metodologi; hingga perencanaan anggaran yang adaptif terhadap perubahan kebijakan.

Aturan tersebut juga meningkatkan peranan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam meninjau rencana kerja anggaran, melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, hingga mengendalikan dan memantau rencana anggaran. Selain itu pula menyelaraskan proses pengadaan barang atau jasa dengan pengaturan mengenai rencana dan persiapan pengadaan barang atau jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Kemudian, terdapat aturan baru berupa penyusunan rencana kerja anggaran k/L terhadap RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

Automatic adjustment 

Dalam kesempatan sama, Isa juga menegaskan bahwa penyesuaian otomatis alias automatic adjustment belanja k/l yang diberlakukan instansinya merupakan refocusing atau pemotongan anggaran berupa pencadangan dana 5 persen anggaran K/L yang diambil dari program nonprioritas untuk mengantisipasi ketidakpastian. 

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk merespons isu terkait pemblokiran anggaran pada sejumlah k/l.

"Refocusing pada dasarnya benar-benar merupakan pemotongan anggaran K/L yang ditarik ke Bendahara Umum Negara (BUN) agar digunakan untuk yang lain," ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian otomatis dilakukan lantaran pandemi Covid-19 memasuki tahun ketiga, yakni pada 2022. Kebijakan ini menggantikan refocusing anggaran yang dilakukan pemerintah untuk membiayai berjalannya program vaksinasi, membeli vaksin, penanganan klaim pasien, memberikan bantuan sosial (bansos), hingga menggerakkan sektor usaha yang tertekan pada awal pandemi.. 

Refocusing anggaran diganti dengan penyesuaian otomatis karena dikhawatirkan membuat k/l tidak bisa leluasa melakukan rencana programnya. "Ini kami ambil masukan dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR)," ujarnya. 

Related Topics