FINANCE

Profesi yang Paling Banyak Ikuti Program Tax Amnesty Jilid II

Pegawai swasta dan pengusaha paling banyak mengikuti PPS.

Profesi yang Paling Banyak Ikuti Program Tax Amnesty Jilid IIShutterstock/Panchenko Vladimir

by Hendra Friana

05 July 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mayoritas peserta program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berasal dari golongan pegawai swasta dan pengusaha. Dari total Rp594,82 triliun harta yang dideklarasikan, Rp300,4 triliun di antaranya berasal dari golongan tersebut.

"Kalau dilihat dari pesertanya, ini mayoritas adalah pegawai swasta, yaitu para pengusaha atau entrepreneur swasta, Rp300 triliun sendiri," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (1/7), pekan lalu.

Profesi kedua terbanyak yang mengikuti program PPS ini adalah perorangan lainnya dengan nilai harta yang dideklarasi sejumlah Rp59,16 triliun. "Ini seperti dokter, lawyer, notaris dan lain-lain, termasuk penyanyi kali. Pekerja pribadi mandiri," katanya

Ketiga, pedagang eceran dengan nilai harta sejumlah Rp13,66 triliun disusul pegawai negeri sipil dengan deklarasi mencapai Rp9,72 triliun. Terakhir, pekerja real estat dengan deklarasi harta mencapai Rp9,48 triliun.

Sri Mulyani juga menyampaikan 5 jenis harta yang diungkapkan melalui PPS. Pertama, uang tunai sejumlah Rp263,15 triliun. Kedua, harta setara kas sejumlah Rp75,43 triliun. "Harta setara kas ini merupakan dana yang bersifat likuid," jelasnya.

Ketiga, ada tabungan peserta PPS sejumlah Rp59,97 triliun. Lalu, deposito sejumlah Rp36,44 triliun dan terakhir harta berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp26,35 triliun.

Rentang harta yang dideklarasikan

Sebelumnya, Sri Mulyani mangatakan harta yang dideklarasikan dalam program PPS mencapai Rp594,82 triliun. Dari total tersebut pemerintah memperoleh PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Dari sisi tax bracket, peserta yang paling banyak mengikuti PPS adalah wajib pajak dengan rentang pendapatan Rp10 juta hingga 100 juta. Jumlahnya mencapai 82.747 wajib pajak atau sekitar 33,38 persen dari total peserta.

Kedua, peserta dengan rentang penghasilan Rp100 juta sampai Rp1 miliar dengan 75.110 wajib pajak atau sekitar 30,30 persen.

"Jadi ini banyak orang pribadi yang mereka punya harta selama ini, tapi dalam SPT-nya mungkin ada yang belum dilapor. Pernah beli rumah tapi belum disclose dalam SPT atau dia mendapatkan warisan atau yang lain-lain," ujarnya.

Meski demikian, ada pula peserta PPS dengan tax bracket Rp10 juta ke bawah. "Jadi kita lihat yang ikut PPS ini yang hartanya sampai dengan 10 juta itu 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai, mereka menganggap walaupun hartanya dibawah Rp10 juta harus ikut dan mentaati peraturan. Jadi, berapa pun kalau ini adalah kewajiban terhadap negara, mereka mengungkapkannya," katanya.

Selain tiga bracket tersebut, ada pula 41.239 wajib pajak dengan penghasilan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Ini setara 16,63 persen dari total wajib pajak peserta PPS.

Kemudian, peserta dengan rentang penghasilan Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 9.236 wajib pajak atau 3,73 persen. Lalu, peserta dengan penghasilan Rp100 miliar sampai Rp1 triliun sebanyak 705 wajib pajak atau sebesar 0,28 persen. "Dan yang hartanya di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam program ini ada 11 wajib pajak," ujarnya.