Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

Jakarta, FORTUNE - Gaji petugas dan pengawas Pilkada 2024 dibagi berdasarkan jabatan.  Memahami besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh mereka yang bekerja di garis depan demokrasi kita sangat penting, baik bagi calon petugas maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui penggunaan anggaran negara.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bagian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat desa dan kecamatan dalam Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mendukung Panwaslu Kelurahan/Desa.

Mengutip berbagai sumber, keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk mengetahui secara terperinci, simak gaji petugas dan pengawas pilkada 2024.

Gaji petugas dan pengawas Pilkada 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di