Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) mengalami tingkat gagal bayar yang terbilang tinggi. Hingga akhir Desember 2022 masih ada 21 fintech yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2). Meski terbilang banyak, namun Ogi menyebut jumlah tersebut kian menurun.
"Posisi per akhir Desember 2022 jumlahnya makin berkurang ya. Kemudian apakah bisa OJK mencabut izin kalau kredit macet anjlok lebih besar?" kata Ogi.