Indef Usul Cukai Emisi Kendaraan, Potensi Penerimaan Tembus Rp40 T

Penerapan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak ditujukan demi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp40 triliun per tahun sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan.
Skema cukai diusulkan berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan.
Penerimaan dari cukai emisi disarankan dialokasikan untuk mendukung transportasi hijau, subsidi kendaraan listrik, serta pembangunan transportasi publik di daerah.
Jakarta, FORTUNE - Upaya mengejar target net zero emission tidak melulu soal memberi karpet merah bagi kendaraan listrik. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melontarkan usulan lebih "berani": Memungut cukai emisi dari kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dipandang lebih manjur menggemukkan pundi-pundi negara ketimbang sekadar memeras pajak dari kendaraan setrum yang pasarnya masih seumur jagung.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan penerapan cukai emisi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Potensinya cukup menggiurkan, mencapai Rp40 triliun per tahun.
“Kalau dibandingkan dengan, misalnya saja, potensi penghitungan cukai MBDK, minuman berpemanis dalam kemasan dan juga plastik, itu masih cukup lebih besar cukai dari emisi ini,” kata Andry dalam paparan bertajuk Elektrifikasi Kendaraan untuk Ketahanan Fiskal dan Energi yang disiarkan secara virtual, Kamis (23/4).
Ihwal usulan ini sebenarnya berakar pada filosofi sederhana: Polluter Pays Principle. Siapa yang menebar polusi, dialah yang mesti merogoh kocek demi memulihkan dampaknya. Selama ini, para pengguna kendaraan "pemakan" fosil seolah menikmati kemewahan tanpa memikirkan ongkos eksternalitas yang timbul.
“Selama ini kita mengonsumsi kendaraan bermotor tidak merasa punya biaya lingkungan. Padahal, ada biaya yang sifatnya tidak terlihat atau intangible cost,” ujar Andry.
INDEF pun mendesak agar beleid tentang cukai—Undang-Undang Barang Kena Cukai (UU BKC)—segera dipermak. Fokusnya jangan lagi melulu soal urusan kesehatan seperti tembakau dan alkohol, tapi harus mulai menjangkau dosa terhadap lingkungan hidup.
Dalam cetak biru yang disodorkan, tarif cukai nantinya bakal dipilah berdasarkan pekatnya emisi karbon yang dimuntahkan knalpot, dihitung per gram per kilometer (gram/km). INDEF mengusulkan tiga lapis tarif progresif: 10 persen, 20 persen, hingga 30 persen dari harga jual kendaraan bagi mereka yang melampaui ambang batas emisi tertentu.
Logikanya jelas: kendaraan listrik tetap mendapat insentif, sementara pemakai BBM didorong lebih mawas diri.
“Kalau beli kendaraan listrik dapat diskon. Kalau beli kendaraan BBM, bukan mendapatkan tambahan beban, tetapi bertanggung jawab terhadap emisi yang dihasilkan,” katanya.
Uang Rp40 triliun tadi tidak akan sekadar menguap di kas negara. INDEF mengusulkan skema earmarking, alias alokasi khusus. Hasil pungutan tersebut dikembalikan untuk menyokong ekosistem transportasi hijau—mulai dari subsidi kendaraan listrik hingga membenahi transportasi publik yang karut-marut di berbagai daerah.
Bagi pemerintah daerah yang kerap mengeluh soal cekaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), skema ini bisa menjadi oase. Tanpa harus menjegal insentif kendaraan listrik, daerah bisa mendapatkan suntikan dana segar untuk memperbaiki layanan publiknya.
“Penerimaan Rp40 triliun itu bisa dialokasikan sebagian untuk insentif fiskal kendaraan listrik atau mendukung daerah menghadirkan transportasi publik, yang selama ini juga menjadi tantangan,” ujar Andry.
















