OJK Resmikan Perubahan Nama Sejumlah Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan

- OJK meresmikan perubahan nama dan izin usaha bagi beberapa perusahaan, termasuk PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters serta PT Asiare Binajasa menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers.
- Perubahan nama tersebut berlaku efektif pada April 2026, dengan penegasan bahwa seluruh perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan sesuai peraturan yang berlaku.
- Sektor asuransi menunjukkan pertumbuhan positif, dengan total aset mencapai Rp999,15 triliun dan pendapatan premi Rp62,37 triliun hingga Februari 2026.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan izin usaha kepada sejumlah perusahaan jasa keuangan.
Di industri asuransi, OJK menyetujui perubahan nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters. Keputusan tersebut berlaku efektif per 17 April 2026.
Selain itu, regulator mengesahkan perubahan nama PT Asiare Binajasa menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers di bidang pialang reasuransi. Persetujuan itu berlaku sejak 16 April 2026 berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK. Asiare Binajasa Reinsurance Brokers sendiri pertama kali mendapatkan izin operasional melalui surat KEP-084/KM.17/2000 pada 28 Februari 2000.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha, kedua perusahaan tersebut wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat.
"Agar dalam menjalankan kegiatan usaha senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).
OJK mencatat, bahwa sektor asuransi komersial masih menunjukkan geliat positif. Hingga Februari 2026, total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp999,15 triliun, tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, pendapatan premi mencapai Rp62,37 triliun dengan pertumbuhan sebesar 3,50 persen. Capaian tersebut merupakan akumulasi dari premi asuransi jiwa, asuransi umum, serta reasuransi.
Selain industri asuransi, OJK menetapkan perubahan nama atas perusahaan pembiayaan yakni PT Sembrani Finance Indonesia menjadi PT Genie Finance Indonesia. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Indra Salfian, menyatakan izin tersebut efektif berlaku sejak 9 April 2026.
Seiring keputusan itu, PT Genie Finance Indonesia juga diwajibkan menerapkan prinsip usaha yang sehat serta mematuhi regulasi yang berlaku.
















