Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya akan membuat Ketentuan terkait hapus buku kredit macet di Bank-bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut nantinya sebagai upaya menjaga independensi bank BUMN serta sebagai antisipasi agar tidak terjadi moral hazard di masyarakat.
"Seharusnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor BUMN perbankan harus semakin independen dan harus bisa ambil keputusan sendiri termasuk konteks bukan hanya penghapusan kredit UMKM, tapi kredit lainnya," kata Dian melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/8).