Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) 100 basis poin (bps) untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di Bank Umum menjadi 1,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen serta untuk TBP simpanan dan untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tetap 6,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, dan pasar keuangan.
“Ini memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit,” kata Purbaya melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (7/12).