Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak 1 Januri lalu. Tercatat telah ada 203.538 SPT 2022 yang dilaporkan hingga 10 Januari.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum masa pelaporan berakhir. Terlebih, pemerintah telah mempermudah proses pelaporan dengan membuka kanal bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi kantor pajak, yakni melalui e-Filing, aplikasi e-SPT maupun e-Form.
Jadi, jangan sampai lupa untuk melaporkan SPT dan membayar pajak. Jika sampai telat, denda administrasi niscaya mencegat. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak sebagai berikut: