Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Laka Kereta Bekasi Timur
Kecelakaan yang terjadi pada malam hari di Bekasi Timur. (x.com/BERNAMA)
  • Jasa Raharja menyalurkan total santunan bagi korban kecelakaan KRL dan kereta jarak jauh di Bekasi Timur, mencakup korban meninggal maupun luka-luka.

  • Korban meninggal menerima santunan dasar Rp50 juta dan tambahan Rp40 juta, sementara korban luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta plus tambahan jaminan Rp30 juta.

  • Direktur Utama Jasa Raharja memastikan koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan PT KAI agar penanganan serta pencairan santunan berjalan cepat tanpa hambatan administratif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di stasiun Bekasi Timur.

Bagi ahli waris korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Adapun, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan. Sedangkan, Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.

Jasa Raharja juga mengunjungi para korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.

"Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Awalyddin dalam kunjungan korban kecelakaan kereta Bekasi Timur bersama Presiden Prabowo, Selasa (28/4).

Menurutnya, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Oleh karenanya Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat," jelasnya.

Perusahaan telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. "Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” ujar Awaluddin.

Akibat peristiwa kecelakaan kereta Senin (27/4) malam tersebut, sebanyak 15 korban meninggal dunia. Sementara itu, 90 korban luka masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.

Jasa Raharja juga secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, dan memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Editorial Team