Jakarta, FORTUNE - Libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 H/Tahun 2023 akan berlangsung cukup panjang dari 19 April 2023 hingga 25 April 2023. Hal tersebut sebagaimana tercatat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mulai mengatur jadwal dan kegiatan operasional bank sentral dan layanan infrastruktur perbankan di musim libur lebaran tersebut.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (10/4).