Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dikarenakan iruan ini bersifat wajib, maka jika tidak melaksanakannya maka Wajib Pajak (WP) akan dikenakan sanksi pajak
Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pajak bisa diberikan kepada Wajib Pajak, pejabat pajak, maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatn.
Sanksi pajak secara umum, terbagi menjadi dua jenis, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Adapun sanksi administratif dapat berbentuk bunga, kenaikan pajak, hingga bunga.
Sedangkan, sanksi pidana berbentuk kurangan penjara sesuai dengan tindakan kejahatan yang diperbuat. Lantas, kapan seseorang menerima sanksi pajak administratif maupun sanksi pidana?
Untuk lebih jelasnya, berikut jenis-jenis sanksi pajak yang perlu Anda pahami.