FINANCE

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline!

Tidak sampai lima menit

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline!Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
30 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebagai peserta BPJS yang memiliki kewajiban membayar iuran bulanan, Anda sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki tiga kategori/kelas dengan biaya yang berbeda.

Terdapat peserta yang harus menunggak iuran karena beberapa alasan, yang berakibat pada nonaktifnya layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih melakukan hal yang sama, Anda sebenarnya bisa menurunkan kelas BPJS jika merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus ditanggung, terlebih jika menanggung anggota keluarga.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan pun juga sangat mudah. Jadi, Anda tetap akan mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan dari BPJS.

Melalui panduan ini, Anda akan mengetahui mudahnya turun kelas di BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa syarat utama menurunkan kelas BPJS tidak berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU). Hanya peserta mandiri yang dapat melakukannya.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan

  1. Penurunan kelas hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar setelah 12 bulan.
  2. Berlakunya perubahan (menaikkan atau menurunkan) kelas baru bisa dilakukan setelah satu bulan sejak permohonan diajukan.
  3. Peserta dapat menurunkan hingga dua tingkatan (dua kelas) dari kelas sebelumnya.
  4. Khusus peserta yang berkeluarga, penurunan kelas HARUS diikuti oleh seluruh anggota keluarga.
  5. Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga dan kartu BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa segera menurunkan kelas via aplikasi Mobile JKN atau secara offline.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

Untuk proses ini, Anda harus sudah memiliki aplikasi Mobile JKN yang terpasang pada smartphone. Jika belum, silakan unduh dan pasang dari Google Play Store/App Store.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Masuk ke akun Anda dengan NIK, kata sandi, dan kode Captcha. Jika belum memiliki akun, daftarkan terlebih dahulu dan ikuti langkah demi langkahnya.
  3. Setelah masuk ke beranda aplikasi Mobile JKN, pilih menu Ubah Data Peserta.
  4. Lalu, pilih menu Kelas yang berada pada kolom paling bawah.
  5. Ubah kelas yang Anda inginkan.
  6. Jika sudah, ketuk Simpan
  7. Perubahan kelas sudah berhasil, dan Anda tinggal menunggu selama satu bulan sejak permohonan perubahan (penurunan) kelas diajukan.

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengajukan perubahan kelas via call center BPJS Kesehatan.

Related Topics