Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Rugikan Rp3,9 Miliar, untuk Main Judol

- Kasus kredit fiktif di PT Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam ditangani Kejaksaan Negeri Batam.
- Manajer berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
- R menyalahgunakan data nasabah untuk mencairkan kredit fiktif dan digunakan untuk bermain judi online.
Jakarta, FORTUNE – Kasus kredit fiktif di PT Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Seorang manajer berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp3,9 miliar. Modus tersangka ialah dengan menyalahgunakan data nasabah untuk mencairkan kredit fiktif dan dana tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada media beberapa waktu lalu.
Hasil penelusuran internal perusahaan

Kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh R mencuat setelah adanya laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam, pada 4 November 2024.
Adapun laporan tersebut merupakan hasil temuan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pemimpin Cabang Karina dengan melakukan sampling, sehingga ditemukan keganjilan pada salah satu kredit.
”Pimpinan Cabang saat itu, Hadi Hidayat melaksanakan waskat secara acak dan ditemukan salah satu kredit fiktif, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R,” ungkap Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Fauzan Wahyu Praptono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (26/5).
Kejaksaan Negeri Batam sendiri saat ini telah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti yang cukup. Berkaca dari kejadian ini, Pegadaian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Fraud untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).