Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan tengah mempersiapkan sejumlah syarat untuk mendukung implementasi skema pembiayaan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif dengan jaminan kekayaan intelektual.
Sandiaga mengatakan, karya yang dijaminkan harus tercatat dan terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. "Karya yang sudah dikelola, baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain, mengisi proposal pembiayan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (1/8).
Kemenparekraf saat ini terus fokus dalam mempersiapkan perangkat pendukung bagi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penjamin pengajuan pembiayaan pada lembaga bank dan non-bank.