Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan tengah mempersiapkan sejumlah syarat untuk mendukung implementasi skema pembiayaan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif dengan jaminan kekayaan intelektual.

Sandiaga mengatakan, karya yang dijaminkan harus tercatat dan terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. "Karya yang sudah dikelola, baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain, mengisi proposal pembiayan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (1/8).

Kemenparekraf saat ini terus fokus dalam mempersiapkan perangkat pendukung bagi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penjamin pengajuan pembiayaan pada lembaga bank dan non-bank.

Upaya sosialisasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. (Tangkapan layar)

Sandiaga juga menyampaikan bahwa Kemenparekraf juga mengupayakan sosialisasi tentang PP dan Undang-undang terkait ekonomi kreatif ini. “Kami akan melakukan edukasi di kalangan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan,” katanya.

Diharapkan, nantinya para pekerja di sektor ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan di berbagai lembaga keuangan, dengan menggunakan jaminan karya-karya yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual.

Tantangan valuasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di