Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Desember 2025, potensi klaim asuransi dampak dari bencana di Provinsi Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat mencapai Rp567 miliar. Nilai tersebut terdiri dari berbagai kerusakan benda dan bangunan yang terjadi di 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci, klaim asuransi kerusakan properti mencapai Rp492,53 miliar sedangkan kerusakan kendaraan bermotor Rp74,50 miliar. Selain itu terdapat pula eksposur asuransi barang milik negara Rp400 miliar sedangkan untuk asuransi jiwa masih terus dihitung.
“Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan dari lapangan. Secara prinsip bencana ini tentu menaikkan beban klaim industri asuransi,” kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Kamis (11/12).
