Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Lapor SPT lewat coretax harus punya sertifikat
ilustrasi membuat sertifikat digital coretax (unsplash.com/silverkblack)

Jangan sampai pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada 2026 terkendala karena belum memiliki sertifikat digital. Seperti yang diketahui, lapor SPT lewat Coretax harus punya sertifikat digital atau kode otorisasi untuk bisa mengakses layanan perpajakan elektronik.

Kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD) menjadi bagian penting dalam proses administrasi pajak secara online. Wajib pajak diharuskan untuk memiliki sertifikat digital setelah melakukan aktivasi akun.

Bagaimana cara membuat sertifikat digital Coretax? Simak langkah-langkahnya di bawah ini yang dapat dijadikan panduan.

Cara mengajukan permohonan sertifikat digital

Perlu diketahui bahwa lapor SPT lewat Coretax harus punya sertifikat digital. Untuk itu, Anda harus mengajukan permohonan sertifikat digital terlebih dahulu ketika hendak melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.

Keberadaan sertifikat digital Coretax berfungsi sebagai penandatangan dokumen perpajakan secara elektronik. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat digital secara online melalui sistem Coretax.

Berikut cara mengajukan permohonan sertifikat digital Coretax:

  1. Login ke akun Coretax dengan memasukkan username dan password.

  2. Klik menu Portal di halaman utama.

  3. Pilih Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

  4. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir permohonan dengan sebagian kolom telah terisi otomatis.

  5. Pilih tipe sertifikat yang dibutuhkan, bisa sertifikat elektronik tersertifikasi atau sertifikat elektronik tidak tersertifikasi.

  6. Kemudian, unggah dokumen identitas seperti foto KTP atau paspor (bagi WNA) dan swafoto untuk keperluan verifikasi data.

  7. Centang pernyataan bahwa data yang diberikan telah benar dan lengkap.

  8. Klik Submit untuk mengirimkan permohonan.

  9. Jika permohonan berhasil, ada notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” yang dapat diunduh sebagai bukti tanda terima.

Cara validasi sertifikat digital

Pembuatan sertifikat digital tidak berhenti di langkah pengajuan saja. Anda juga perlu memvalidasi dokumen tersebut. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun Coretax yang sesuai.

  2. Klik menu Portal lalu Profil Saya.

  3. Setelah itu, pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal.

  4. Klik Digital Certificate.

  5. Pastikan status kepemilikan sertifikat digital valid. Jika statusnya tidak valid, klik tombol Periksa Status dengan menggeser tabel ke arah kanan.

  6. Klik tombol Menghasilkan dan notifikasi sukses akan muncul.

  7. Proses validasi sertifikat digital telah berhasil dilakukan.

Tips membuat sertifikat digital

Dalam beberapa kasus, terdapat wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengajukan permohonan sertifikat digital. Terdapat beberapa tips mengatasi kendala dalam membuat sertifikat digital. Berikut beberapa tipsnya:

  • Pastikan memakai perangkat atau browser yang aman ketika mengakses akun Coretax.

  • Usahakan untuk menyamakan pose dan raut wajah dengan foto KTP ketika melakukan validasi foto.

  • Pastikan pencahayaan cukup untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

  • Gunakan jaringan yang stabil ketika mengakses Coretax.

Setelah melakukan aktivasi akun, proses lapor SPT lewat Coretax harus punya sertifikat digital yang bisa diajukan secara online. Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah di atas untuk mengajukan pembuatan sertifikat elektronik.

Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

Editorial Team