Jangan sampai pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada 2026 terkendala karena belum memiliki sertifikat digital. Seperti yang diketahui, lapor SPT lewat Coretax harus punya sertifikat digital atau kode otorisasi untuk bisa mengakses layanan perpajakan elektronik.
Kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD) menjadi bagian penting dalam proses administrasi pajak secara online. Wajib pajak diharuskan untuk memiliki sertifikat digital setelah melakukan aktivasi akun.
Bagaimana cara membuat sertifikat digital Coretax? Simak langkah-langkahnya di bawah ini yang dapat dijadikan panduan.