Jakarta, FORTUNE – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK Bank) untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi piutang dagang bagi eksportir.
Kerja sama ini sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0 persen.
Aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah IBK Bank.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.
“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit,” kata Rijani Tirtoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/6).