Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, TBP simpanan Rupiah di Bank Umum menjadi 4 persen.
Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di Bank Umum menjadi 2 persen dan untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 6,50 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Febuari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
“LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (26/1).