Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, TBP simpanan Rupiah di Bank Umum menjadi 3,75 persen.
Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di Bank Umum menjadi 0,75 persen dan untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 6,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
“TBP bulan ini adalah penetapan dalam periode regular. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu minimal 3 kali dalam setahun di Januari, Mei, September. Penetapan ini berlaku untuk seluruh simpanan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (27/9).