Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat survei tingkat kepatuhan perbankan baik bank umum hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2021 mencapai 89 persen. Level tersebut membaik bila dibandingkan dengan tahun 2020 di 87 persen. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. "Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," kata Purbaya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4).

3 indikator transparansi bank

Purbaya menjelaskan, terdapat tiga indikator transparanai bank yakni menampilkan bukti kepesertaan di sejumlah kantor bank. 

Kedua ialah informasi tingkat bunga penjaminan yang telah diberlakukan LPS yakni simpanan dalam rupiah di bank umum 3,5 persen, BPR 6 persen dan valuta asing (valas) 0,25 persen. 

"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Purbaya. 

Setelah itu indikator ketiga ialah menampilkan jumlah simpanan yang dijamin yakni senilai Rp2 miliar. 

LPS dorong perbankan lebih transparan jelaskan produknya

Editorial Team