Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI masih memiliki ruang di pasar, seiring pendapatan premi yang dicapai sebesar Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen secara tahunan hingga Juli 2026.
Meski demikian, OJK meminta perusahaan asuransi memperhatikan kualitas dan kesesuaian produk dengan kebutuhan serta profil risiko konsumen, di samping transparansi mengenai manfaat perlindungan dan risiko investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan PAYDI memiliki karakteristik yang lebih kompleks karena menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi.PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut.
"PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ujar Ogi secara tertulis, Selasa (8/9).
Sejalan dengan itu, pemasaran produk tersebut harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai.
OJK tengah menyusun penyempurnaan aturan PAYDI, termasuk mengenai permodalan perusahaan yang memasarkan produk tersebut. Peningkatan modal inti secara bertahap dinilai diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola PAYDI secara berkelanjutan.
"Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan," ujarnya.
Selain itu, OJK menyiapkan pengaturan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI untuk memperjelas karakteristik serta strategi investasi yang ditawarkan kepada konsumen. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko salah jual atau mis-selling.
Secara keseluruhan, industri asuransi mencatatkan total aset sebanyak Rp1.172,90 triliun atau meingkat 1,59 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Sementara itu akumulasi pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau tumbuh 2,71 persen secara tahunan.
