Jakarta, FORTUNE – Berbagai inovasi terus bertumbuh di sektor keuangan, salah satunya dalam hal pemberian pinjaman atau kredit. Berbagai layanan pun terus dikembangkan, salah satunya credit line.
Mengutip Investopedia, credit line dikenal juga dengan istilah jalur kredit atau line of credit (LOC). Istilah ini mengacu pada batas pinjaman yang telah ditetapkan yang dapat digunakan kapan saja. Peminjam dapat mengambil uang sesuai kebutuhan sampai batas yang ditentukan. Saat uang dilunasi, uang itu dapat dipinjam kembali dalam kasus jalur kredit terbuka.
Untuk lebih mudah paham tentang credit line, kita bisa padankan dengan penggunaan kartu kredit. Perbedaannya, credit line bunganya tidak perlu dibayar secara penuh sesuai total jumlah pinjaman. Credit line diatur antara lembaga keuangan dan pelanggan untuk menetapkan jumlah batas pinjaman maksimum yang dapat diambil.
Uang pinjaman yang telah disepakati tersebut dapat diambil kapanpun saat dibutuhkan, selama belum mencapai batas maksimum pinjaman yang telah ditetapkan sebelumnya.