Jakarta, FORTUNE - Salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan? PBB adalah adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.
Sebenarnya apa fungsi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan akibatnya jika tidak membayar? Melansir IDN Times berikut ini penjelasannya.