Jakarta, FORTUNE - Premi asuransi adalah iuran berkala (bulanan atau tahunan) yang wajib dibayar peserta asuransi kepada perusahaan asuransi selama jangka waktu yang telah disepakati. Besar biaya premi asuransi tercatat di polis asuransi yang diterima pesertanya dari perusahaan asuransi.
Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan pihak nasabah. Hal ini menandakan premi antara satu nasabah dengan nasabah lainnya berbeda.
Tidak sedikit orang-orang berpendapat kalau membayar premi asuransi perlu menyediakan dana besar. Padahal, biaya asuransi itu sebenarnya bisa dijangkau.
Ada beberapa faktor yang dapat menentukan tinggi atau rendahnya premi asuransi. Salah satunya pertanggungan yang diberikan.
Misalnya, premi asuransi mobil dan asuransi kesehatan dengan tambahan rider bisa menjadi lebih mahal dibandingkan produk dengan manfaat dasar.
Polis asuransi tidak aktif mengakibatkan manfaat tidak bisa diperoleh kalau tidak membayar premi asuransi dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan.