Jakarta, FORTUNE – Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak (WP) segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Hingga Selasa (8/2) Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul mencapai Rp1,13 triliun dari 11.115 Wajib Pajak (WP) terlapor.
Sementara, nilai harta bersih yang tercatat mencapai Rp10,54 triliun. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dari total harta yang diungkapkan wajib pajak, Rp9 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sementara Rp668 miliar dari investasi dan Rp812 miliar deklarasi luar negeri.
Sri Mulyani Indrawati mengajak para WP–perorangan maupun korporasi–untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Aturan ini sebagaimana yang tertuang di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (7/2).
Menkeu mengatakan bahwa kerja sama internasional di bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Kini, warga negara mana pun akan semakin sulit untuk menghindari pajak. Sebagai contoh, dalam forum G20–presidensinya sedang dipegang oleh Indonesia–terdapat kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Global Taxation Principle yang cukup efektif dalam menertibkan kewajiban pembayaran pajak.