Jakarta, FORTUNE - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bunga kredit ultramikro untuk nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diturunkan menjadi 8 persen dari sebelumnya 25 persen. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diputuskan dalam rapat komite pembiayaan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Ini berlaku kepada sekitar 10 juta-15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di Tanah Air kita yang di bawah binaan PNM," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).
Ia menjelaskan alasan utama PNM menerapkan bunga tinggi adalah membiayai operasionalisasi account officer (AO) yang melakukan pendampingan dan penawaran langsung hingga turun ke daerah-daerah terpencil. Di samping itu, pembiayaan UMKM juga dinilai riskan terhadap gagal bayar sehingga perusahaan menyiapkan skenario antisipasi.
“Subsidi [dari pemerintah] kurang lebih sekitar 10 persen di dalam range pinjaman ini. Alhamdulillah tadi sudah dikalkulasikan, nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8 persen," ujar Maman.
Dia juga menyatakan pihak PNM hingga Danantara telah menindaklanjuti kebijakan ini dan tengah menyiapkan payung hukum baru agar aturan terbaru ini bisa segera diimplementasikan di lapangan.
Bila melihat data industri, menurut data Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit UMKM industri perbankan hanya tumbuh tipis 0,2 persen (YoY) pada April 2026. Kondisi ini disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang mempengaruhi lini usaha kecil.
Di sisi lain, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Mei 2026 baru menyentuh Rp105,8 triliun. Data yang dirilis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini mengonfirmasi penyerapan modal tersebut baru mencapai 35,8 persen dari target tahunan yang dipatok Rp295 triliun.
