Jakarta, FORTUNE – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia senilai Rp545,2 miliar sepanjang Januari-Juni 2026. Pembayaran tersebut mencakup klaim kesehatan sebesar Rp433,4 miliar dan klaim meninggal dunia Rp111,8 miliar.
Data klaim tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan proteksi finansial nasabah, terutama ketika risiko kesehatan maupun meninggal dunia terjadi. Pada kelompok nasabah individu, 55 persen klaim meninggal dunia tercatat terjadi pada usia produktif, yakni 25 hingga 59 tahun.
Jika diperinci berdasarkan kelompok usia, sebanyak 2 persen klaim meninggal dunia terjadi pada nasabah berusia di bawah 25 tahun. Kemudian, 13 persen berasal dari kelompok usia 25-44 tahun, 42 persen dari usia 45-59 tahun, dan 43 persen dari nasabah berusia 60 tahun ke atas.
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, Elly Susanti, mengatakan pembayaran klaim menjadi bagian penting dari fungsi asuransi dalam menjaga keberlanjutan kondisi finansial keluarga ketika pencari nafkah meninggal dunia.
"Janji kami penuhi hari ini melalui pembayaran klaim, dan kami jaga untuk jangka panjang melalui fondasi finansial yang kuat," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (20/8).
Ia menambahkan, rasio Risk Based Capital MSIG Life sebesar 1.382 persen, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen menunjukkan tingkat solvabilitas perusahaan berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator. Bagi perusahaan asuransi, RBC menjadi salah satu indikator kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung.
Data klaim MSIG Life juga memperlihatkan bahwa risiko meninggal dunia tidak hanya terjadi pada kelompok usia lanjut. Lebih dari separuh klaim meninggal dunia nasabah individu terjadi sebelum usia 60 tahun.
Kondisi tersebut membuat proteksi jiwa memiliki kaitan langsung dengan perencanaan keuangan keluarga, terutama bagi rumah tangga yang masih memiliki kewajiban finansial, seperti kebutuhan pendidikan anak, cicilan, maupun persiapan pensiun.
Salah satu contoh pembayaran klaim berasal dari keluarga Marilyn Wijaya, nasabah MSIG Life sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas. Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki almarhumah, yakni Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.
Di tengah kebutuhan terhadap proteksi finansial tersebut, MSIG Life juga menawarkan produk Smile Wealth Protection (SMART). Produk ini memiliki manfaat Pembebasan Premi, sehingga pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi.
Produk tersebut juga memberikan Manfaat Tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti sesuai rencana. Penerima manfaat memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan.
Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, terdapat tambahan santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan nilai maksimum Rp2 miliar.
Elly mengatakan, perusahaan akan mempertahankan pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis sekaligus memperkuat perannya sebagai mitra perlindungan finansial bagi nasabah.
"Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri," katanya.
