Jakarta, FORTUNE - Produk simpanan bank digital mulai marak di pasaran dengan berbagai penawaran menarik melalui bunga tinggi. Lantas, apakah produk simpanan bank digital tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bank digital masih menjadi bagian dari sektor keuangan dan simpanan nasabah dijamin LPS. Namun demikian, bank digital harus patuh terhadap aturan batas bunga simpanan nasabah.
"Pernyataan LPS yang tidak menjamin bank digital, itu tidak sepenuhnya benar. Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS," jelas Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (25/5).
Seperti diketahui, tingkat bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum termasuk bank digital ialah maksimal 3,5 persen. Sedangkan untuk simpanan valuta asing 0,25 persen.