Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan dua peraturan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Nantinya kedua rancangan aturan tersebut bakal dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Kedua aturan tersebut berkaitan dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (29/1).