Jakarta, FORTUNE - Dalam upaya memperkuat tata Kelola dan karakteristik keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dengan terbentuknya komite ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengembangan keuangan syariah agar lebih terstruktur dan koordinatif.
"Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," kata Mahendra, Rabu (9/7).
Hadirnya komite ini diharapkan mampu menjadi jembatan OJK dalam menyelaraskan kebutuhan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan, KPKS dibentuk untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengembalian keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Selain itu meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk pada prinsip syariah.
KPKS akan bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan membantu koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
"KPKS bertugas memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah,” ujar Dian.
Untuk menunjang hal tersebut, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. Secara garis besar laporan ini menjelaskan strategi industri keuangan syariah agar mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang tengah menunjukkan tren perlambatan.