Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu kepada pelaku fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar hingga 4 Oktober 2023.
Kebijakan tersebut diberikan kepada penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal.
"Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/8).