OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan pinjaman online PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pencabutan izin usaha pinjol Jembatan Emas disebabkan karena pinjol itu belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. Sedangkan untuk Dhanapala dicabut lantaran saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (15/7).