Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Dorong Penerapan Asuransi Pada Pinjol, Bersifat Wajib?

stresspinjol
stresspinjol
Intinya sih...
  • OJK mendorong penerapan asuransi pada pinjol untuk memperkuat ekosistem dan mitigasi risiko dalam industri.
  • Outstanding pembiayaan pinjol naik 23,86% dengan tingkat risiko kredit (TWP90) sebesar 2,76% pada Oktober 2025.
  • Premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan asuransi pada pinjaman online (pinjol) atau pindar untuk memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri. Hal ini diwujudkan melalui program dukungan industri yang diluncurkan pada (16/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk pinjol berbentuk asuransi kredit. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara pinjol.

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi melalui keterangan resmi di Jakarta (16/12).

Program dukungan asuransi bagi industri pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.

Jelang akhir tahun, outstanding pembiayaan pinjol naik 23,86%

Melihat aplikasi pinjol
ilustrasi melihat aplikasi pinjol (freepik.com/teksomolika)

Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi. Tercatat, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,76 persen pada Oktober 2025. Nilai outstanding pembiayaan pinjol juga mencapai Rp92,92 triliun atau naik 23,86 persen (YoY) pada Oktober 2025.

Namun demikian, OJK meyakini bahwa dengan manajemen risiko yang efektif, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

Ia juga menyampaikan, ada beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar. “Antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.

Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

OJK Dorong Penerapan Asuransi Pada Pinjol, Bersifat Wajib?

17 Des 2025, 10:59 WIBFinance