Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri perbankan nasional meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak volatilitas pasar global dan domestik. Langkah antisipatif ini diperlukan karena gejolak perekonomian tersebut berpotensi menekan kualitas kredit perbankan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan sektor perbankan perlu mencermati penurunan daya beli masyarakat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) lanjutan, serta risiko inflasi ke depan. Faktor-faktor tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketidakpastian situasi ekonomi saat ini.
“Ini dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi,” kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis (25/6).
Menurut Dian, ketidakpastian ekonomi berpotensi mengganggu jalannya usaha pada sektor UMKM. Menghadapi situasi tersebut, lembaga perbankan kini cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.
Sebagai langkah mitigasi, OJK menekankan pentingnya pengujian daya tahan keuangan secara berkala.
“Oleh karena itu, stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri. Bisa menggunakan skenario terkait situasi perekonomian, pasar keuangan, dan politik global maupun domestik,” kata Dian.
Berdasarkan hasil pengujian, tingkat permodalan industri perbankan saat ini dinilai masih berada pada level aman untuk menyerap risiko dari perubahan signifikan pada kondisi makroekonomi domestik.
Hingga saat ini, kualitas kredit perbankan dilaporkan tetap terjaga. Hal tersebut tecermin pada rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) industri yang mencapai 2,17 persen, jauh di bawah ambang batas (threshold). Di samping itu, posisi Loan at Risk (LaR) juga terkendali pada level 8.82 persen.
Kondisi tersebut diperkuat oleh data per April 2026, dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) 86,88 persen. Indikator likuiditas lainnya, yakni Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) berada pada tingkat 111,13 persen dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Kedua angka ini berada jauh di atas threshold yang masing-masing ditetapkan 50 persen dan 10 persen.
Dengan ketersediaan ruang likuiditas cukup, perbankan nasional dipastikan masih memiliki kapasitas yang memadai dalam menyalurkan kredit ke depan. Selain itu, ketahanan industri ditopang oleh Capital Adequacy Ratio (CAR) yang bertindak sebagai buffer risiko dengan capaian yang cukup tinggi, yakni 23,97 persen.
