Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman daring Solusiku, untuk meminta klarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah tersebut ditempuh menyusul sejumlah pengaduan yang diterima. Berdasarkan laporan, terdapat indikasi praktik penagihan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, pemanfaatan data pribadi konsumen serta penyebaran informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan terkait proses penagihan.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, dikutip Senin (8/6).
Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK meminta penjelasan terkait kepatuhan prosedur penagihan terhadap regulasi yang berlaku, standar operasional internal, pedoman perilaku yang berlalu.
OJK juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.
Dengan kejadian ini, OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai.
Solusiku juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan investigasi internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.
OJK akan melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.
Menurut Agus, langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.
OJK mengimbau seluruh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan perlindungan konsumen.
"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," kata Agus.
Sementara untuk masyarakat, OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.
