Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan 19 penyelenggara fintech lending yang memiliki pembiayaan macet atau TWP90 di atas 5 persen pada Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pihaknya memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech. Serta melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12).
Meski demikian, Agusman menyebut jumlah itu sedikit berkurang bila dibandingkan dengan posisi September 2024 yang mencapai 22 fintech.