Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi judi (unsplash.com/Michał Parzuchowski)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.  

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Serta sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online oleh Kominfo. 

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (25/9).

<p>Ke depan OJK juga bakal blokir rekening pinjol ilegal</p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di