Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK: Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur Bencana Sumatra Capai Rp12,6 T
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (IDN Times/Pitoko)
  • OJK memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun kepada 246 ribu rekening debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
  • Kebijakan ini berlaku tiga tahun sejak 10 Desember 2025, setelah OJK melakukan asesmen dampak ekonomi akibat bencana di wilayah tersebut.
  • Relaksasi kredit mencakup perbankan hingga fintech, dengan penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk plafon maksimal Rp10 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan restrukturisasi krediy atau pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hingga kini, sudah ada Rp12,6 triliun realisasi restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak bencara. "Yang mencakup 246 ribu rekening," kata Frederica dalam RDK bulanan OJK, Selasa (3/3).

Adapun, kebijakan restrukturasi kredit ini telah diberlakukan OJK sejak 10 Desember 2025, dan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan. Kebijakan itu diberlakukan setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen. Berdasarkan kajian, bencana tersebut telah memengaruhi kondisi perekonomian daerah setempat dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.

Relaksasi kredit dan pembiayaan ini berlaku bagi debitur perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang terdampak bencana, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Untuk perlakuan khusus kepada debitur korban bencana Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, OJK mengatur bahwa penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (single pillar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat tetap dikategorikan berstatus lancar. Restrukturisasi diberikan untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Adapun, penetapan kualitas kredit atas pembiayaan baru tersebut dilakukan secara terpisah dari fasilitas sebelumnya atau tidak menerapkan skema one obligor.

Editorial Team

EditorEkarina .