Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P.21). Dalam kasus tersebut, penyidik OJK menetapkan Henry Surya (HS), pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
HS diserahkan dari dalam lapas karena sedang menjalani penahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
"Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Agus dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/7).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian karena perusahaan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Selama proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai upaya pemulihan hak-hak pemegang polis, meliputi: 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatra Utara, Makasssar, dan Bogor dengan nilai estimasi sekitar Rp20,9 miliar. Kemudian, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar ditempatkan atas nama pihak lain. Aset lain yang disita adalah kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan perkiraan nilai sekitar Rp72 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, HS disangkakan melanggar melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK bekerja sama dengan apparat penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Agus menegaskan bahwa OJK terus berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum secara professional dan berintegritas terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
