Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan lembaganya siap memperpanjang program restrukturisasi kredit dengan segmentasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, langkah tersebut perlu diambil guna mengantisipasi kredit macet dari sektor UMKM.
Perpanjangan program restrukturisasi tersebut tidak memerlukan aturan baru, sebab aturan dan batasan kriteria telah tertuang dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
“Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha,” kata Mahendra dalam acara konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (2/8).