Jakarta, FORTUNE – Direktur Utama Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan bahwa industri kripto di Indonesia bisa lebih baik tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti transaksi di pasar saham.
Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi kembali penerapan pajak PPN pada aset kripto. “Perkembangan regulasi semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak kripto, baik PPh dan PPn. Tetapi, dengan tidak adanya PPN, itu lebih baik,” katanya dalam pembahasan ekosistem kripto yang diadakan oleh Indodax, Selasa (27/2).
Menurutnya, PPN yang selama ini diterapkan sebesar 0,11 persen, seharusnya tidak perlu disertakan mengingat aset kripto saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga masuk ke dalam sektor keuangan.
Selain PPN, jenis pajak lain yang dikenakan pada aset kripto di Indonesia adalah pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, serta kliring.