Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OVO Finansial Bantah Dugaan Keterlibatan Kartel Penetapan Bunga Pindar

IMG-20250918-WA0006.jpg
Konfrensi Pers Klarifikasi OVO Finansial Terhadap Dugaan Keterlibatan Kartel Bunga Pinjol
Intinya sih...
  • OVO Finansial membantah keterlibatan dalam praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman daring yang ditangani KPPU.
  • Bunga produk OVO jauh lebih rendah dibandingkan angka kesepakatan kartel, dengan rata-rata bunga harian 0,05 persen hingga 0,16 persen.
  • OVO Finansial tidak menjadi pengurus AFPI sepanjang 2018–2020 dan baru aktif sebagai pengurus sejak Desember 2020.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Indonusa Bara Sejahtera atau OVO Finansial membantah dugaan keterlibatan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar) yang tengah ditangani oleh Komisi Pengawas Pengamanan Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar karena bunga produk OVO jauh lebih rendah dibandingkan angka yang diperkarakan.

"Kami 100 persen tidak terlibat dalam praktek dan apa yang dituduhkan sebagai kartel. Kami tidak ikut rapatnya, tidak ikut menandatangani keputusan apapun soal penetapan batas atas itu" ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (18/9).

Dalam perkara kartel tersebut, disebutkan bahwa kesepakatan penetapan bunga pinjol sebesar 0,8 persen pada 2018, dan 0,4 persen pada 2021, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Code of Conduct atau Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara, seluruh produk OVO menerapkan bunga yang jauh dibawah angka kesepakatan tersebut. Produk OVO Modal Usaha memiliki rata-rata bunga harian 0,05 persen. GrabModal Mantul sejak 2023 menetapkan bunga rata-rata 0,11 persen per hari, sementara OVO PayLater mengenakan bunga melalui biaya layanan dengan rata-rata 0,16 persen per hari sejak Mei 2023.

"Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya," ujarnya.

Karaniya juga mengatakan, OVO Finansial bukanlah pengurus AFPI periode 2018–2020. Perusahaan hanya tergabung karena kewajiban regulasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/2024.

OVO baru aktif sebagai pengurus sejak Desember 2020 dengan posisi Wakil Ketua Bidang Ekosistem hingga 2022. Meski begitu, perusahaan menyatakan tidak pernah terlibat dalam rapat dan menandatangani keputusan apapun tentang ketentuan batas atas suku bunga.

Karaniya menilai, adanya kasus ini berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. “Pemerintah terus berupaya menarik investasi asing maupun nasional. Jangan sampai kasus ini menimbulkan persepsi buruk, apalagi di industri pinjaman daring yang melibatkan banyak investor,” katanya.

KPPU telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Sebanyak 97 perusahaan pinjol yang seluruhnya anggota AFPI menjadi terlapor. Pada sidang 11 September, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

OVO Finansial Bantah Dugaan Keterlibatan Kartel Penetapan Bunga Pindar

18 Sep 2025, 22:51 WIBFinance