Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Jakarta, FORTUNE - Di tengah ketidakpastian ekonomi nasional dan global, potensi bank gagal atau bangkrut masih membayangi industri jasa keuangan yang terkadang membuat resah masyarakat, terutama nasabah bank. 

Namun, kini para nasabah yang memiliki simpanan di bank yang bangkrut tak perlu resah, sebab ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang siap membayarkan klaim simpanan nasabah di bank yang telah dilikuidasi. Perlu diketahui, fungsi dari LPS ialah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.  

Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin menjelaskan, skema pembayaran klaim simpanan oleh LPS kepada nasabah yang banknya dilikuidasi dilakukan terhitung 90 hari setelah bank mengalami kebangkrutan. 

"LPS segera bertindak dengan mengumumkan jangka waktu pembayaran klaim yang diperuntukkan untuk nasabah, setelahnya, nasabah dapat menghubungi pihak LPS untuk pengajuan klaim," kata Herman saat diskusi media di Jakarta, Senin Sore (29/8).

<p>Ini syarat agar simpanan kita masuk kategori layak bayar </p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di