Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi pendanaan untuk mendukung pengembangan UMKM.
Hal tersebut terealisasi melalui berbagai kanal pendanaan, di antaranya melalui fintech peer to peer (P2P) lending, securities crowdfunding, hingga Bank Wakaf Mikro (BWF) Digital.
Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Ahmad Buchori mengatakan, hingga akhir 2021 pendanaan fintech P2P lending ke UMKM telah mencapai Rp13,60 triliun.
"Saat ini terdapat 103 P2P lending dengan 96 konvensional dan 7 syariah," kata Ahmad melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (4/2).