Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya mendorong pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Senin (13/6).
Kebijakan perpajakan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. “Pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ucapnya.
Anies mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan pembayaran PBB-P2 yang diberikan. Menurutnya, pajak adalah wujud gotong royong dalam memperkuat perekonomian Provinsi DKI Jakarta.
Berikut rincian kebijakan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran PBB DKI Jakarta: