Jika sebelumnya iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta, sekarang iurannya disamakan dengan adanya KRIS. Berikut adalah rincian iuran kelas lama BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 64 tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018:
- Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP), iurannya adalah Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.
- Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), iurannya adalah Rp42 ribu per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
- Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, swasta, dan lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya adalah 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayarkan oleh PPU.
- Veteran yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, termasuk janda, duda, serta anak yatim piatu, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, iuran KRIS akan ditetapkan dalam peraturan menteri, seperti yang diatur dalam pasal 46A Perpres nomor 59 tahun 2024. Selama peraturan menteri terkait iuran KRIS belum diterbitkan, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah yang lama, sesuai dengan Perpres 64/2020.
Demikian perbedaan kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan beserta perinciannya.Dengan mengetahui perbedaan ini, diharapkan pasien dan keluarganya dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih kamar rawat inap yang sesuai dengan kebutuhan.