Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pembentukan Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menetapkan Jakarta sebagai lokasi sementara PFII, dengan rencana pengembangan pusat finansial serupa di Bali.
Prabowo menyampaikan rencana tersebut dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
“Mungkin ada kawasan lain di bagian lain dari Republik Indonesia yang menarik bagi dana-dana besar dari luar negeri,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, PFII akan menjadi wajah baru pusat keuangan Indonesia, dengan cakupan aktivitas yang luas, mulai dari investasi, teknologi finansial hingga penyelesaian sengketa komersial.
"Jakarta dan mungkin nanti Bali sebagai pusat keuangan investasi, teknologi, finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia," katanya.
PFII nantinya menjadi kawasan yang menaungi berbagai kegiatan jasa keuangan, mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, financial technology (fintech), keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah ingin PFII menjadi ekosistem keuangan yang dapat menarik modal dan talenta global untuk beraktivitas di Indonesia.
PFII juga akan menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal beserta laba. Selain itu, pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan bagi kegiatan yang memenuhi persyaratan, golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif.
"PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal secara laba. Fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif," ujar Prabowo.
Meski menawarkan berbagai kemudahan bagi investor dan pelaku jasa keuangan global, pemerintah tetap akan menerapkan ketentuan terkait kepatuhan dan transparansi.
Prabowo menegaskan aturan anti-pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, serta pertukaran informasi internasional tetap akan ditegakkan.
